![]() |
| Gambar AI |
Salah satu instrumen pengawasan paling strategis dan kuat yang
dimiliki oleh DPRD dalam menjalankan fungsinya adalah Hak Angket. Sumber
yuridisnya bisa dilacak pada Pasal 159 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jo. Pasal 371 ayat (1) huruf b UU Nomor
17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3).
Secara etimologis, kata “angket” berasal dari bahasa Prancis
Kuno enquête, yang berakar pada kata kerja enquérir,
yang berarti “menyelidiki”, “mengadakan penyelidikan”, atau “mencari
keterangan”. Sedangkan Kata kerja enquérir berasal dari bahasa
Latin inquaerere atau inquirere,
yang tersusun dari in–ke dalam, terhadap; dan quaerere–
mencari, menyelidiki, menanyakan. Sehingga Secara harfiah inquirere berarti
“mencari dengan cara menyelidiki” atau “melakukan penyelidikan secara
mendalam”.
Pada level Pemerintahan Pusat, isu konstitusionalitas ‘hak angket’
relevan sebagai instrumen untuk menjaga keseimbangan dan mencegah tirani.
Teori constitutional accountability juga menekankan bahwa
legitimasi pemerintah tidak hanya diperoleh melalui pemilihan umum, tetapi juga
melalui kesediaan pemerintah untuk diawasi oleh lembaga perwakilan rakyat
(DPR).
Tetapi bagaimana jika konsep ‘angket’ diterapkan di level
Pemerintahan Daerah yang secara teori berada dalam struktur kekuasaan pada
rumpun yang sama (eksekutif)? Hak Angket berpotensi kehilangan justifikasi
teoretisnya, sebab instrumen pengawasan idealnya bekerja antar cabang kekuasaan
yang berbeda, bukan di dalam struktur kekuasaan yang sama.
Status ‘Hibrid’; Eksekutif yang Menjalankan Fungsi Legislatif
Sebagai negara kesatuan (Eenheidstaat), Indonesia
mengadopsi pemisahan kekuasaan secara fungsional-vertikal berbentuk teritori (territorial
division of power) di level pemerintahan daerah. Kekuasaan Daerah
dipandang sebagai delegasi eksekutif yang diberikan oleh Pemerintah Pusat.
Berbeda dengan negara federal, Daerah tidak memiliki kedaulatan
mandiri (shared sovereignty) melainkan hanya menerima delegasi wewenang
dari Pemerintah Pusat, konsep sentralisasi menekankan kedaulatan tetap berada
di tangan negara (pusat), termasuk sentralisasi kekuasaan legislatif yang hanya
ada pada tingkat nasional melalui satu badan legislatif (DPR). DPRD hanya
menjalankan fungsi pengaturan administratif untuk mengelola urusan rumah tangga
daerah melalui Peraturan Daerah (Perda).
Karena pemerintah pusat adalah pemegang kekuasaan eksekutif
tertinggi, maka seluruh unsur penyelenggara pemerintahan di daerah harus
dimaknai sebagai bagian dari rumpun kekuasaan eksekutif. Kekuasaan untuk
membentuk peraturan yang ada di daerah hanyalah pendelegasian wewenang
eksekutif dari pusat, kewenangan legislatif tidak pernah benar-benar dibagi ke
daerah.
Mantan Ketua Mahkamah Agung, Bagir Manan, berpendapat bahwa
kewenangan DPRD saat membentuk peraturan hanya bersifat administratiefrechtelijke (hukum
administratif) dan bukan staatrechtelijke (hukum tata negara).
Anggota DPRD secara teoretis tidak dapat disebut sebagai “legislator” dalam
arti yang sama dengan anggota DPR-RI karena tidak membentuk undang-undang (law-making).
Lebih lanjut, menurut Prof. Jimly Asshiddiqie, Pemerintahan daerah
(Kepala Daerah dan DPRD) dipandang sebagai subordinat atau perluasan dari ranah
eksekutif pusat yang didesentralisasikan ke daerah. DPRD ditempatkan sebagai
mitra kerja Kepala Daerah yang setara dalam menyelenggarakan urusan
pemerintahan yang diserahkan oleh pemerintah pusat.
Bahkan jika menelisik catatan sejarah, Mahfud MD (2011)
menjelaskan, sejak Dezentralitatie Wet 1903 era Kolonial,
cikal bakal DPRD adalah Komite Nasional Daerah (KND) yang awalnya memang
berfungsi sebagai pembantu pimpinan daerah, bukan badan perwakilan rakyat
daerah.
Dengan demikian, DPRD sesungguhnya merupakan “Eksekutif yang
menjalankan fungsi legislatif” untuk menjaga efektivitas pemerintahan di
tingkat lokal tanpa membagi kedaulatan legislasi nasional. Penegasan ini
diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang menyebutkan DPRD sebagai
“unsur penyelenggara pemerintahan daerah”. DPRD menjadi “legislatif fungsional”
yang bekerja di dalam koridor “eksekutif administratif”, ia berlaku ‘Hibrid’
dua sisi untuk kepentingan satu sisi yakni daulat rakyat.
Pertanyaan teoritis yang kemudian lahir, masihkah relevan jika
satu rumpun cabang kekuasaan yang sama – sesama eksekutif- saling mengawasi
satu sama lain dengan “meminjam fungsi” legislatif?
Relevansi Hak Angket
Banyak akademisi dan praktisi menilai posisi DPRD yang ambivalen
antara eksekutif dan legislatif menyebabkan kebingungan teoretis dan melemahkan
efektivitas pengawasan.
Secara faktual-yuridis, Lembaga DPRD dipilih langsung oleh rakyat,
sehingga hakikatnya harus dipandang sebagai artikulator aspirasi yang
legitimasinya berasal dari daulat rakyat langsung. DPRD seharusnya tidak
disebut sebagai delegasi kekuasaan eksekutif pusat. DPRD harus ditempatkan
sebagai lembaga independent dan bukan sebagai organ pendukung (supporting
organ) birokrasi.
Persoalan sesungguhnya bukan terletak pada ada atau tidaknya hak
angket, melainkan pada ketidakjelasan identitas kelembagaan DPRD. Selama DPRD
tetap diposisikan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah sekaligus
dibebani fungsi pengawasan terhadap kepala daerah, maka hak angket akan selalu
menyisakan paradoks konstitusional.
Fungsi DPRD tersedia secara normatif, tetapi diperdebatkan secara
teoretis. Karena itu, yang perlu direkonstruksi bukanlah hak angketnya,
melainkan desain kelembagaan DPRD agar selaras dengan prinsip pemisahan
kekuasaan dan checks and balances dalam negara hukum
demokratis.
Posisi DPRD harus dipandang sebagai pengawas eksternal yang kritis
berdasarkan pemisahan kekuasaan yang tegas. DPRD harus dilihat sebagai lembaga
independen dengan kontrol terpisah guna menghindari kolaborasi negatif sebagai
akibat ketiadaan tekanan kompetitif (pressure to be competitive).
Model ini pernah diterapkan melalui UU Nomor 22 Tahun 1999 di mana
DPRD diposisikan sebagai Badan Legislatif Daerah yang sangat dominan (legislative
heavy). Pengawasannya bersifat oposisional dan hierarkis ke bawah, bukan
sebagai kemitraan sejajar.
Rekonstruksi organ DPRD harusnya dikembalikan sebagai lembaga legislatif daerah murni, sehingga kerancuan identitas “legislatif fungsional” di dalam “eksekutif administratif” dapat diakhiri. Dengan begitu tugas-tugas pengawasan terhadap “organ lain– rumpun eksekutif” bisa dijalankan lebih efektif tanpa perlu terhambat oleh statusnya sebagai “rekan kerja” atau “mitra”.
.webp)




